Dilihat dari keberadaan niat, akad atau muamalah dibagi menjadi dua:
A. Akad sepihak, yaitu semua
bentuk akad
yang dianggap sah tanpa adanya persetujuan dari lawannya atau pihak
lain. Seperti talak, ruju`, zhihar, fasakh, membebaskan budak,
membebaskan utang, wakaf, wasiat, hibah, dan lain-lain. Akad sepihak
dibagi dua:
- Jika disampaikan dengan kinayah (tidak tegas, hanya mengisyaratkan), maka sah dan tidaknya akad tersebut dilihat dari niat
orang yang mengucapkan. Misalnya: seseorang mengatakan kepada istrinya:
“pulanglah ke bapakmu dan jangan menemui saya lagi”. Apakah dalam
keadaan ini sang istri telah dicerai? Jawabannya, melihat niat si suami
yang mengucapkan kalimat tersebut. Jika dia niatkan untuk mencerai
istrinya maka jatuh cerai, jika tidak berniat mencerai maka tidak jatuh
talak.
- Jika disampaikan dengan tegas maka dianggap sah tanpa melihat niat.
B. Akad yang tidak sepihak, yaitu semua akad yang
membutuhkan persetujuan kedua belah pihak yang bertransaksi, sehingga
disyaratkan adanya ijab qobul. Transaksi jenis kedua ini ada dua bentuk:
- Transaksi atau akad yang dipersyaratkan adanya saksi. Seperti nikah
atau jual beli dengan diwakilkan. Akad semacam ini tidak dinilai sah
jika menggunakan lafadz yang tidak tegas, meskipun disertai niat. Karena
saksi tidak mengetahui niat seseorang.
- Transaksi atau akad yang tidak dipersyaratkan adanya saksi. Seperti
khulu`, mukatabah (pembebasan budak dengan cicilan), jual beli,
sewa-menyewa, dan sebagainya. Akad semacam ini dinilai sah, meskipun
menggunakan kinayah (lafal yang tidak tegas), selama diiringi dengan
niat.
Artikel www.Yufidia.com
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar