Pengertian
Istilah ini berasal dari dua kata: ahliyah dan tasharruf. Ahliyah artinya kelayakan. Dalam fiqh, ahliyah yang ada pada diri seseorang dibagi dua:- Ahliyah al-Wujub: kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan kewajiban
- Ahliyah al-Ada`: kelayakan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dianggap sah oleh syariat. [Ubaidillah bin Mas`ud, Syarh at-Talwih ala at-Taudhih, Mauqi` al-Islam, jilid 4, hal. 12]
Berdasarkan pengertian secara bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa Ahliyah at-Tasharruf adalah kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi dan muamalah dengan pihak lain, yang dianggap sah secara syariat.
Unsur Ahliyah at-Tasharruf
Seseorang dianggap telah memiliki Ahliyah at-Tasharruf jika dia memiliki tiga unsur dalam dirinya:- Akal yang sehat.
- Tamyiz (mampu membedakan hal yang baik dan hal yang tidak baik).
- Sadar.
Dampak Keberadaan Ahliyah at-Tasharruf
Salah satu syarat transaksi dihukumi sah jika pelakunya memiliki Ahliyah at-Tasharruf. Tanpa ini maka transaksi dianggap tidak sah.Rujukan: al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf & Urusan Islam Kuwait, 1427 H, kata: Ahliyah.
Artikel www.Yufidia.com
0 komentar:
Posting Komentar