Syaikhul Islam
ditanya tentang orang yang ucapannya diterima di sisi hakim. Dia keluar
untuk refreshing pada musim bunga (semi) pada waktu-waktu yang
menggembirakan di tempat berkumpulnya manusia. Ia melihat kemungkaran,
tapi tidak mampu menghilangkannya. Isterinya juga keluar bersamanya.
Apakah ia boleh melakukan demikian? Dan apakah itu mengurangi
keadilannya?
Beliau menjawab,
Tidak boleh seseorang menghadiri tempat-tempat yang di dalamnya dia
akan menyaksikan berbagai kemungkaran dan tidak mungkin dapat
mencegahnya. Kecuali karena sebab syar’i. Misalnya, di sana ada sesuatu
yang dibutuhkannya untuk kemaslahatan agama maupun dunianya yang memang
harus ia hadiri, atau karena dipaksa. Adapun jika ia hadir hanya sekedar
refreshing semata dan mengajak istrinya untuk menyaksikan hal itu, maka
ini dapat mengurangi (membatalkan) keadilannya dan martabatnya, jika ia
terus melakukannya berulang-ulang. Wallahu a’lam.




0 komentar:
Posting Komentar